Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 148 |
| Nomor Tambahan | 5709 |
| Tanggal Pengundangan | 23 Juni 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan