Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor11
Tahun2017
TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1687
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum