Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Nomor10
Tahun2017
TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1686
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum