Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam Atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 366 |
Nomor Tambahan | 6009 |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaporan Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia Melalui Aplikasi Goaml
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang