Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-bank
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 39/POJK.05/2015 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Industri Keuangan Non-Bank |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1936 |
| Jumlah diDownload | 159 |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 320 |
| Nomor Tambahan | 5790 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang