Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 57 |
Nomor Tambahan | 6035 |
Tanggal Pengundangan | 21 Maret 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-bank
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Industri Keuangan Non-bank