Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 11/OJK |
Nomor Tambahan | 36/OJK |
Tanggal Pengundangan | 14 Juni 2023 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |