Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/pojk.01/2019 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 23/POJK.01/2019 |
| Tahun | 2019 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 12/POJK.01/2017 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 18 September 2019 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4277 |
| Jumlah diDownload | 739 |
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 178 |
| Nomor Tambahan | 6394 |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan