Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaMAHKAMAH AGUNG
Nomor3
Tahun2018
TentangAdministrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan454
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2018
Pejabat Pengundangan