Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor7
Tahun2018
TentangBahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2177
Jumlah diDownload344
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan731
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum