Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 625 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 15 Agustus 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Provinsi Jambi
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan