Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing System)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor9
Tahun2017
TentangPedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan436
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Maret 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum