Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN NARKOTIKA NASIONAL
Nomor12
Tahun2017
TentangPedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan/Pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Narkotika Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan814
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum