Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor Kep.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor5
Tahun2017
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan735
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2017
Pejabat Pengundangan