Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA
Nomor12
Tahun2017
TentangPedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Nonpegawai Negeri di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1258
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 September 2017
Pejabat Pengundangan