Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1742 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 15 November 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008 Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofosika
- Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
- Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantau Atmosfer Global
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika