PP 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
Dicabut Oleh :Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal