Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Sangihe dan Talaud, Gorontalo, Minahasa, dan di Wilayah Kotamadya Dati Ii Bitung dalam Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Utara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun1995
TentangPEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SANGIHE DAN TALAUD, GORONTALO, MINAHASA, DAN DI WILAYAH KOTAMADYA DATI II BITUNG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI UTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9761
Jumlah diDownload167
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan71
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 1995
Pejabat Pengundangan