PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995
Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 42 |
Tahun | 1995 |
Tentang | BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 70 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 1995 |
Pejabat Pengundangan |