Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Pp 42-1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor43
Tahun2000
TentangPERUBAHAN KEDUA PP 42-1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juni 2000
Pejabat yang MenetapkanABDURRAHMAN WAHID
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9471
Jumlah diDownload45
Tahun Pengundangan2000
Nomor Pengundangan95
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juni 2000
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1998 Tentang Perubahan Pp 42-1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan Ppn, dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pph dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri

Diubah Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 Tentang Perubahan Ketiga Pp 42-1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintahan yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Dasar Hukum