PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2001
Perubahan Ketiga Pp 42-1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintahan Yang Dibiayai dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 25 |
Tahun | 2001 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA PP 42-1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAHAN YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2001 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 48 |
Nomor Tambahan | 4092 |
Tanggal Pengundangan | 18 Mei 2001 |
Pejabat Pengundangan |