Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 11 (sebelas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Sawahlunto/sijunjung, Solok, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, 50 Kota dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Barat
| Tahun Pengundangan | 1995 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 69 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 November 1995 |
| Pejabat Pengundangan |