UNDANG-UNDANG NOMOR 47 TAHUN 1999
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Dan Kota Bontang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 47 |
Tahun | 1999 |
Tentang | PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 Oktober 1999 |
Pejabat yang Menetapkan | BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1999 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 175 |
Nomor Tambahan | 3896 |
Tanggal Pengundangan | 04 Oktober 1999 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Uu 47-1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan
utara dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur