Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembukaan Apotik
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 Tentang Pembukaan Apotik
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Singkawang