Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan (lembaran-negara Tahun 1953 No. 9), Sebagai Undang-undang *)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1959
TentangPENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 3 TAHUN 1953 TENTANG PERPANJANGAN PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI KALIMANTAN (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 9), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii Sarolangun-bangko dan Daerah Tingkat Ii Tanjung Jabung dengan Mengubah Undang-undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1953, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Kalimantan
Dasar Hukum