Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Len Industri
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 15 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industri Logam
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1976 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industri Pesawat Terbang
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dok dan Galangan Kapal Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1983 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industri Logam
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas