Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Dahana Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Tahun Pengundangan | 1991 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 23 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 September 1991 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Len Industri