Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor105
Tahun2013
TentangJAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan227
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum