Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun2009
TentangJAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :