Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun2004
TentangSISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2004
Pejabat yang MenetapkanMEGAWATI SOEKARNOPUTRI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2004
Nomor Pengundangan150
Nomor Tambahan4456
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2004
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum

  • Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945