Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/permentan/ku.030/8/2017 Tahun 2017 Tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor27/PERMENTAN/KU.030/8/2017
Tahun2017
TentangTarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat557
Jumlah diDownload181
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1119
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum