Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/permentan/ot.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor09/PERMENTAN/OT.110/3/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Penyesuaian/Inpassing Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan526
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum