Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/permentan/ot.110/11/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/permentan/ot.110/3/2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1735 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Desember 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pertanian
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/PERMENTAN/OT.110/3/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Bidang Pertanian