Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI |
| Nomor | 38 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Oktober 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4527 |
| Jumlah diDownload | 201 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1801 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 November 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan