Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 203 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6188/kpts-ii/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/kpts-ii/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Kehutanan
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014-2019
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian (25 November 2008)
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/MENHUT-II/2011 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6188/kpts-ii/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/MENHUT-II/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/kpts-ii/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan