Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/menhut-ii/2013 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/kpts-ii/2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KEHUTANAN |
Nomor | P.16/MENHUT-II/2013 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Februari 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 9535 |
Jumlah diDownload | 149 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 348 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan