Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 25 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 30 September 2019 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1514 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 November 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum