Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor12
Tahun2018
TentangTata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10395
Jumlah diDownload329
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan485
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum