Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor11
Tahun2018
TentangPedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 April 2018
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan484
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 April 2018
Pejabat Pengundangan