Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 11 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 04 April 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9315 |
Jumlah diDownload | 279 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 484 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 09 April 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum