Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor44
Tahun2021
TentangPENGHITUNGAN DAN PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2021
Pejabat yang MenetapkanYASONNA H. LAOLY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1531
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan