Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian/inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan dalam Rangka Penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 39 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 28 Desember 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 78 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2018 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Melalui Penyesuaian / Inpassing
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Lisensi-wajib Paten
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing