Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 11/per/m.kukm/xii/2017 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor11/PER/M.KUKM/XII/2017
Tahun2018
TentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum