Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 15/per/m.kukm/xii/2016 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor15/PER/M.KUKM/XII/2016
Tahun2016
TentangUraian Tugas Pejabat Struktural Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1918
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2016
Pejabat Pengundangan