Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 09/per/m.kukm/xii/2017 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor09/PER/M.KUKM/XII/2017
Tahun2017
TentangPedoman Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2018
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1827
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2017
Pejabat Pengundangan