Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor20
Tahun2012
TentangPENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan178
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Februari 2012
Pejabat Pengundangan