Peraturan Menteri Koperasi dan Ukm Nomor 06/per/m.kukm/v/2017 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Nomor06/PER/M.KUKM/V/2017
Tahun2017
TentangPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan766
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Mei 2017
Pejabat Pengundangan