Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi Informasi dan Penyiaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor5
Tahun2016
TentangUJI COBA TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI INFORMASI DAN PENYIARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan552
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2016
Pejabat Pengundangan