Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 187 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.15.tahun 2003 Tentang Rencana Induk (master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran Fm (frequency Modulation)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaran Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.15.tahun 2003 Tentang Rencana Induk (master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Radio Siaran Fm (frequency Modulation)