Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial
Tahun Pengundangan | 2023 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 654 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 2023 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |