Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor5
Tahun2023
TentangRENCANA INDUK DAN KETENTUAN TEKNIS OPERASIONAL PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN JASA PENYIARAN RADIO MELALUI MEDIA TERESTRIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanBUDI ARIE SETIADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan654
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA