Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial
| Tahun Pengundangan | 2023 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 654 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Agustus 2023 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (am) Pada Medium Frequency (mf) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation