Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/per/m.kominfo/08/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.15.tahun 2003 Tentang Rencana Induk (master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran Fm (frequency Modulation)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
Nomor | 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.15.TAHUN 2003 TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 426 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Agustus 2010 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation