Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN |
Nomor | 7 |
Tahun | 2018 |
Tentang | Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Juli 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 849 |
Jumlah diDownload | 381 |
Tahun Pengundangan | 2018 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1036 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Agustus 2018 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
republik Indonesia
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman